Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung memvonis Komika Lampung, Aulia Rakhman pidana penjara selama tujuh bulan karena terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama.
Dikenal, vonis hal yang demikian dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim, Wini Noviarini di ruang sidang PN Tanjung Karang, kota setempat, pada Rabu (5/6/2024) kemarin.
Dari pantauan di aplikasi Cara Info Penelusuran Perkara (SIPP) PN Tanjung Karang pada Kamis (6/6/2024), Aulia Rakhman dinilai oleh Majelis Hakim tebukti secara legal dan menyakinkan bersalah melanggar Pasal 156 KUHP atau layak dengan dakwaan kedua Jaksa Penuntut Biasa (JPU).
Mengadili. Mengungkapkan terdakwa Aulia Rakhman terbukti secara legal dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, penghinaan agama, sebagaimana dalam https://www.otodeals.com/ dakwaan kedua JPU. Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama tujuh bulan,\\” sebut Wini Noviarini membacakan putusan.
Penodaan agama yang dilaksanakan Aulia Rakhman itu terjadi ketika terdakwa tampil melakukan stand up comedy di acara Desak Anies di Cafe Bento, Kota Bandar Lampung, pada Kamis (7/12/2023) lalu.
Aulia tampil ketika Anies Baswedan belum sampai di lokasi. Panitia penyelenggara kemudian minta supaya terdakwa mempersembahkan materi stand up comedy yang telah diatur.
Dikala tampil, terdakwa tidak membawakan materi stand up comedy yang telah direncanakan dan disepekati dengan panitia. Tapi, mempersembahkan materi yang terdakwa tulis sendiri.
Dalam stand up comedy-nya terdakwa mengatakan \\”Gara-gara agama, Pak Anies menang yah, berarti telah kehendak tuhan yah, tuhan Yesus yah’ juga mengatakan dengan kalimat ‘kayak penting saja nama Muhammad, sekarang telah dipenjara seluruh tuh nama Muhammad\\’.
Sebelumnya, JPU pada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung menuntut delapan bulan pidana penjara kepada Komika Lampung Aulia Rakhman yang terseret dalam kasus dugaan penistaan agama.
Tuntutan itu dibacakan oleh JPU, Kandra Buana di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang, Bandar Lampung, pada Rabu (29/5/2024).
Kandra mengatakan, terdakwa Aulia Rakhman telah terbukti bersalah melanggar Pasal 156 KUHP perihal ujaran kebencian atas tindakan terdakwa yang diduga melakukan penistaan agama yang terjadi pada Kamis (7/12/2023).
Dikala itu, Aulia membawakan materi stand up comedy dalam acara \\’Desak Anies\\’ di Cafe Bento Kopi, Jalan Pulau Sebesi, Kecamatan Sukarame, kota setempat.
\\”Menuntut supaya majelis hakim yang mengadili perkara ini menjatuhkan pidana kepada terdakwa Aulia Rakhman dengan pidana penjara selama delapan bulan,\\” sebut Kandra Buana membacakan tuntutan.